18 Pelanggar Tibmask di Cipinang Muara Disanksi Kerja Sosial
Giat tertib masker (Tibmask) yang digelar petugas gabungan Satpol PP, ASN dan FKDM Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/3), berhasil menjaring 18 pelanggar.
Menyapu jalan selama 60 menit
Sekretaris Kelurahan Cipinang Muara, Ciptono mengatakan, para pelanggar yang mayoritas adalah pengendara sepeda motor ini, langsung dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.
"Mereka yang tak mengenakan masker langsung dilakukan pembinaan dan dikenai sanksi sosial, berupa menyapu jalan selama 60 menit," kata Ciptono.
11 Pengendara Tak Kenakan Masker Disanksi Sosial di KalisariMenurut Ciptono, giat yang melibatkan sekitar 25 personel gabungan ini dilaksanakan di depan kantor kelurahan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas karena para pelanggar langsung dibawa ke area parkir.
"Kegiatan pengawasan akan terus kami lakukan di masa pendemi ini, guna menekan kasus penyebaran COVID-19. Sesuai Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19," tutupnya.